Selasa, 02 Maret 2010

PENGELOLAAN KAWASAN BERBASIS EKOSISTEM HUTAN


PENGELOLAAN KAWASAN BERBASIS EKOSISTEM HUTAN

A Metode Praktik
Hutan Dataran Rendah Aras Napal
Dalam kegiatan pengamatan penggelolaan kawasan hutan di Aras Napal, mtode yang digunakan adalah metode pengumpulan data secara langsung dari masyarakat setempat dengan cara wawancara, yang akan menghasilkan data primer melalui observasi, yang didalamnya tercakup data diri warga. Selain data primer ada juga data skunder yang didalamnya mencakup potensi kawasan hutan di Aras Napal. Data skunder ini diperoleh dengan cara studi literatur dari data yang ada maupun internet.
Hutan Mangrove Pulau Sembilan
Dalam kegiatan pengamatan penggelolaan kawasan hutan mangrove di Pulau Sembilan , ada beberapa metode yang digunakan antara lain:
1. Identifikasi dan Spesifikasi Ekosistem Mangrove
Identifikasi dan spesifikasi ekosistem mangrove berupa penggalian karakteristik dan potensi spesifik atau dominan dari setiap kawasan yang ada.
2. Redelineasi dan Redistribusi Fungsi Hutan Mangrove
Redelineasi dan redistribusi fungsi hutan mangrove dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan dan perkembangan terkini, dan berprinsip pada minimalisasi kerusakan dalam jangka panjang.
3. Pemantapan Kelembagaan Pengelolaan
Pemantapan kelembagaan pengelolaan ini terkait pada masalah rehabilitasi hutan hukum serta tindakan hukum yang terkait dalam masalah tersebut.


B. Hasil dan Pembahasan
Hutan Dataran Rendah Aras Napal
Kawasan hutan Aras Napal termasuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Seksi Besitang dan Resort Sei Betung.  Aras Napal merupakan sebuah dusun yang berbatasan langsung dengan Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).  Secara administratif, aras napal terletak di Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Di kawasan TNGL Aras Napal dijumpai hutan primer dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi baik Flora maupun Fauna. Di hutan tropis ini hidup spesies satwa langka yaitu Orang Utan (Pongo Pigmeus), Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus)  dan beberapa satwa yang masuk dalam kategori satwa dilindungi seperti Kedih (Presbytis thomasi) dan Rangkong (Buheros rhinoceros), namun hewan tersebut sudah jarang keberadaannya penulis hanya menemukan jejaknya saja.
Terdapat spesies flora endemik yang hanya ditemukan di hutan Sikundur dekat Desa Aras Napal yakni Daun Sang.( Johannestijsmania altifrons). Daun Sang adalah termasuk keluarga Palmae, yang memiliki daun tunggal ukuran besar mencapai 3 meter panjang dan lebar 1 meter. Karena ukuran dan daunnya yang kuat, masyarakat setempat dahulu memanfaatkan untuk atap rumah.
Status kepemilikan lahan masih dipegang oleh pemerintah sehingga tidak ada upaya nyata masyarakan untuk melestarikan hutan dengan kecuali alasan keselamatan. Hukum yang berlaku dikawasan ini bukanlah hukum adapt melainkan hukum yang telah diatur oleh perda maupun undang-undang yang telah dan masih berlaku hingga saat ini, dan memang menjadi pegangan kuat masyarakat di sekitar hutan tersebut.

Hutan Mangrove Pulau Sembilan
Pulau Sembilan merupakan nama suatu Desa yang berada digugusan pulau-pulau di Kabupaten Langkat.  Desa P Sembilan berdekata dengan selat malaka dan merupakan salah satu tujuan wisata utama di Kabupaten Langkat. Pulau Sembilan secara Administrasi terletak di Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Kawasan hutan mangrove di daerah ini adalah sebagai penyangga kehidupan, hal ini terlihat dari aktifitas pertambakan masyarakat yang membentang di sekitar kawasan tersebut. Selain berpotensi sebagai kawasan wisata hutan ini juga berfungsi sebagai penahan datangnya ombak dari laut.
Kawasan ini termasuk kawasan hutan skunder, yang berarti kerusakan telah terlihat dari penurunan kerapatan jumlah individu flora, jumlah fauna yang sedikit yang disebabkan oleh penebangan yang terlalu bebas terutama diatas tambak milik. Adapun antisipasi kerusakan yang berkelanjutan yaitu dengan melakukan penghijauan kembali disekitar kawasan hutan. Hukum yang berlaku adalah hukum Negara, masyarakan hanya melakukan peneguran kepada pelaku pencurian atau bahkan melaporkan ke pihak berwajib untuk ditindak lanjut.
C. Kesimpulan
Hutan Dataran Rendah Aras Napal
Hutan pada daerah ini tergolong dalam hutan primer yang berstatus hutan kawasan konservasi. Untuk alasan mencegah bencana masyarakat setempat tetap menjaga kelestariannya dengan jalan mematuhi peraturan yang berlaku. Potensi hutan yang dapat diambil sangat terbatas.
Hutan Mangrove Pulau Sembilan
Hutan pada daerah ini termasuk hutan dengan fungsi penyangga kehidupan yang sifatnya skunder, artinya telah banyak terjadi kerusakan yang bersifat nyata. Hal ini terlihat dari pembukaan lahan yang dilakukan oleh penduduk setempat untuk dijadikan tambak bahkan dibiarkan terbengkalai apabila tidak lagi menghasilkan income yang dianggap layak. Untuk itu alternatif yang baik untuk kawasan ini adalah dengan melakukan penanaman oleh warga yang disertai imbalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar